Page 9 - Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana
P. 9
yang berbunyi : “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempattinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baikdan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Bahkan dalam
konsideran dari UU No 32 tahun2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
huruf a dan b menyebutkan bahwa: a) bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 28H UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945; b) bahwa pembangunan
ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
diselenggarakan berdasarkan prinsippembangunan
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan
bahwakonstitusi setelah amandemen menegaskan
bahwa lingkungan hidup merupakan bagiandari hak
asasi manusia dan bagian dari perekonomian
nasionaldan kesejahteraan sosial.Maka dari itu, agama
sebagaibagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan
RepublikIndonesia seyogyanya dapat menterjemakan
konstitusi tersebut sebagai representasi dari ajaran
agamanya.
C. Etika Lingkungan
Istilah etika lingkungan menurutMarfai adalah nilai-
nilai keseimbangan dalam kehidupan manusia dengan
interaksi dan interdependsi terhadap lingkungan
hidup yang terdiridari aspek abiotik, biotik,dan kultur.
Atok Miftachul Hudha dkk (2017) menjelaskan etika
lingkungan mempersoalkan bagaimana sebaiknya
perbuatan sesorang terhadaplingkungan hidupnya.

