Page 8 - Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana
P. 8

Secara  global  perhatian  terhadap  lingkungan  dimulai



                   di  kalangan  Dewan  Ekonomi  dan  Sosial  PBB  pada


                   waktu                        peninjauan                               terhadap                            hasil-hasil


                   gerakanDasawarsa  Pembangunan  Dunia  ke-1  (1960-


                   1970).  Kebijakan  lingkungan  adalah  kebijakan  negara



                   atau  pemerintah  di  bidang  lingkungan.  Kebijakan


                   lingkungan  dengan  demikian  menjadibagian  dari


                   kebijakan publik.(Akib, 2019, pp. 1–30)






                     Lebih  konkrit  pemikiran  yang  terdapat  dalam



                   pembukaan tersebut dirumuskan dalam Pasal 33 ayat


                   (3) UUD 45 yang menyatakan hahwa berkaitan dengan


                   lingkungan                         hidup                   merupakan                            bagian                   dari



                   perekonomian  nasional  dan  kesejahteraan  sosial.


                   Konsideran  dari  Undang-  undang  Republik  Indonesia


                   Nomor 23 tahun 1997 tetang Pengelolaan Lingkungan



                   Hidup, menimbang huruf b yang menyatakan : “bahwa


                   dalam  rangka  mendayagunakan  sumber  daya  alam


                   untuk                             memajukankesejahteraan                                                           umum


                   sepertidiamanatkan  dalam  UUD  45  dan  untuk



                   mencapaikebahagiaan  hidup  berdasarkan  Pancasila,


                   perlu  dilaksanakan  pembangunan  berkelanjutan  yang


                   berwawasan                              lingkungan                          hidup                    berdasarkan



                   kebijaksanaan  nasional  yang  terpadu  menyeluruh


                   dengan  memperhitungkan  kebutuhan  generasi  masa


                   kini  dan  generasi  masa  depan.  Menilikpada  UU



                   RepublikIndonesia  Nomor  23  tahun  1997  tersebut,


                   dimana  dinyatakan  bahwa  UUD  45  sebagai  landasan


                   konstitusi,                    mewajibkan                         agar             sumberdaya                          alam



                   dipergunakan  sebesar-besarnya  untuk  kemakmuran


                   rakyatyang dapat dinikmati masa kinidan masa depan


                   secara berkelanjutan.




                          Pada               perkembangannya,                                     bersamaan                         dengan



                   amandemen UUD 1945 terdapat penambahan penting


                   terkait  pengaturan  lingkungan  hidup  terutama  yang


                   termaktub dalamPasal 28 H ayat (1) UUD 45,
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13