Page 8 - Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana
P. 8
Secara global perhatian terhadap lingkungan dimulai
di kalangan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada
waktu peninjauan terhadap hasil-hasil
gerakanDasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-
1970). Kebijakan lingkungan adalah kebijakan negara
atau pemerintah di bidang lingkungan. Kebijakan
lingkungan dengan demikian menjadibagian dari
kebijakan publik.(Akib, 2019, pp. 1–30)
Lebih konkrit pemikiran yang terdapat dalam
pembukaan tersebut dirumuskan dalam Pasal 33 ayat
(3) UUD 45 yang menyatakan hahwa berkaitan dengan
lingkungan hidup merupakan bagian dari
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Konsideran dari Undang- undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 1997 tetang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, menimbang huruf b yang menyatakan : “bahwa
dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam
untuk memajukankesejahteraan umum
sepertidiamanatkan dalam UUD 45 dan untuk
mencapaikebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila,
perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu menyeluruh
dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa
kini dan generasi masa depan. Menilikpada UU
RepublikIndonesia Nomor 23 tahun 1997 tersebut,
dimana dinyatakan bahwa UUD 45 sebagai landasan
konstitusi, mewajibkan agar sumberdaya alam
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyatyang dapat dinikmati masa kinidan masa depan
secara berkelanjutan.
Pada perkembangannya, bersamaan dengan
amandemen UUD 1945 terdapat penambahan penting
terkait pengaturan lingkungan hidup terutama yang
termaktub dalamPasal 28 H ayat (1) UUD 45,

