Page 7 - Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana
P. 7

Menggunakan lampu hemat energi


                             Mengurangi penggunaan kertas



                             Mengurangi penggunaan plastik




                2.    Reuse






                             Menggunakan botol minuman yang bisa digunakan


                             lagi



                             Menggunakan  reusable  grocery  bag  daripada  tas


                             plastik



                             Mendonasikan buku ataupaun barang barang yang


                             tidak             terpakai                  ke          orang-orang                         yang              lebih


                             membutuhkan agar dapat digunakan lagi





                 3.   Recycle






                             Membeli produk daru ulang


                             Mengolah limbah menjadi produk baru







          B.     Landasan Hukum tentang Ramah Lingkungan






                      Secara yuridispengertian lingkungan hidup pertama


                   kali dirumuskan dalamUU No. 4 Tahun 1982 (disingkat


                   UULH-1982)  tentang  Ketentuan-Ketentuan  Pokok


                   Pengelolaan                                  Lingkungan                                 Hidup,                         yang



                   kemudiandirumuskan kembali dalam UU No. 23 Tahun


                   1997  (disingkat  UUPLH-1997)  tentang  Pengelolaan


                   Lingkungan Hidup dan terakhir dalam UU No. 32 Tahun



                   2009 (disingkat UUPPLH-2009) tentang Perlindungan


                   dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.  Perbedaan


                   mendasar  pengertian  lingkungan  hidup  menurut



                   UUPLH-                    2009                dengan                   kedua                 undang-undang


                   sebelumnya  yaitu  tidak  hanya  untuk  menjaga


                   kelangsungan                           perikehidupan                             dan             kesejahteraan



                   manusia  serta  makhluk  hidup  lain,  tetapi  juga


                   kelangsungan alam itu sendiri. Jadi sifatnya tidak lagi


                   antroposentris  atau  biosentris,  melainkan  telah


                   mengarah pada ekosentris.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12