Page 7 - Peduli Lingkungan dan Tanggap Bencana
P. 7
Menggunakan lampu hemat energi
Mengurangi penggunaan kertas
Mengurangi penggunaan plastik
2. Reuse
Menggunakan botol minuman yang bisa digunakan
lagi
Menggunakan reusable grocery bag daripada tas
plastik
Mendonasikan buku ataupaun barang barang yang
tidak terpakai ke orang-orang yang lebih
membutuhkan agar dapat digunakan lagi
3. Recycle
Membeli produk daru ulang
Mengolah limbah menjadi produk baru
B. Landasan Hukum tentang Ramah Lingkungan
Secara yuridispengertian lingkungan hidup pertama
kali dirumuskan dalamUU No. 4 Tahun 1982 (disingkat
UULH-1982) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
kemudiandirumuskan kembali dalam UU No. 23 Tahun
1997 (disingkat UUPLH-1997) tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan terakhir dalam UU No. 32 Tahun
2009 (disingkat UUPPLH-2009) tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan
mendasar pengertian lingkungan hidup menurut
UUPLH- 2009 dengan kedua undang-undang
sebelumnya yaitu tidak hanya untuk menjaga
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain, tetapi juga
kelangsungan alam itu sendiri. Jadi sifatnya tidak lagi
antroposentris atau biosentris, melainkan telah
mengarah pada ekosentris.

